Perilaku menyimpang merupakan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma dalam masyarakat dan sebagai akibat dari sosialisasi yang tidak sempurna. Baik sosialisasi di lingkungan keluarganya, sekolah, masyarakat dan budayanya. Perilaku menyimpang disebut sebagai kejahatan yang berpengaruh terhadap dirinya maupun kehidupan masyarakatnya.
Penyalahgunaan narkoba yang sedang marak dibicarakan di masyarakat kita maupun masyarakat dunia, memang merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. Penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut telah merasuk dalam masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa. Tidak hanya orang dewasa yang menjadi sasaran narkoba, tetapi juga anak-anak usia sekolahan. Kita sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki nilai-nilai, norma dan budaya yang luhur, miris sekali mendengarnya. Penyalahgunaan narkoba sangat berakibat buruk, baik terhadap kondisi jasmani, rohani, hubungan sosial, hubungan dengan Tuhan, dengan orang tua, dan masih banyaklagi akibatburuk lainnya. Berbagai tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, kenakalan remaja hingga pembunuhan sering disebabkan oleh pengguna narkoba. Karena akal sehat dan kesadaran para pemakai narkoba tersebut telah dikuasai olehnya, sehingga para pemakai narkoba tersebut tidak bisa mengendalikan emosinya dan akal sehatnya, tidak aneh jika pemakai tersebut merasa berani, tidak takut dan malu.
Ada dua jenis narkoba yang sangat berbahaya yang penggunaan dan peredarannya diatur dalam Undang-undang yaitu narkotika dan psikotropika. Contoh jenis narkotika, seperti candu, heroin, kokain ganja, dll. Sedangkan jenis psikotropika, seperti ekstasi, sabu, obat tidur, obat penenang, dll. Kedua jenis narkoba tersebut sangat berbahaya jika disalahgunakan terutama bahaya ketergantungan. Jika seseorang telah ketergantungan, akan merusak sistem-sistem syarafdalam tubuh dan menimbulkan berbagai penyakit. Sedangkan yang menjadi masalah, kenapa semakin banyak orang yang terkontaminasi dan mmenjadi pemakai barang haram tersebut yang sudah jelas-jelas berdampak buruk bagi tubuhnya sendiri bahkan meresahkan orang-orang di lingkungannya.
Untuk selengkapnya baca di sini.
source: http://www.assignmentpoint.com/wp-content/uploads/2015/05/labeling-theory.jpg |
Ada dua jenis narkoba yang sangat berbahaya yang penggunaan dan peredarannya diatur dalam Undang-undang yaitu narkotika dan psikotropika. Contoh jenis narkotika, seperti candu, heroin, kokain ganja, dll. Sedangkan jenis psikotropika, seperti ekstasi, sabu, obat tidur, obat penenang, dll. Kedua jenis narkoba tersebut sangat berbahaya jika disalahgunakan terutama bahaya ketergantungan. Jika seseorang telah ketergantungan, akan merusak sistem-sistem syarafdalam tubuh dan menimbulkan berbagai penyakit. Sedangkan yang menjadi masalah, kenapa semakin banyak orang yang terkontaminasi dan mmenjadi pemakai barang haram tersebut yang sudah jelas-jelas berdampak buruk bagi tubuhnya sendiri bahkan meresahkan orang-orang di lingkungannya.
Untuk selengkapnya baca di sini.