Minggu, 06 Mei 2018

Materi #2 Perilaku Menyimpang pada Remaja Masa Kini

A. Perilaku Menyimpang Remaja Akibat Pergaulan Bebas Dalam Kasus Narkoba 

   Untuk kasus narkoba yang penulis kaji penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakain obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkoba secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan.  Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakaianya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat. Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadianya. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang “wajar” bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari.

source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgf96yoynCAaFyDvTEeUzr3oEzZ_HBUMRIy2s3GOX9a76hrlP6VcJihGSbPvT-FBRsDRGVP50hAYzo234kPRRpipMwTF0trj5CrsFxuyB1QFHrp3PZTKxKCts6PDCXt9nOxkqg8DDIgg84Y/s640/akibat-kenakalan-remaja1.jpg
   Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.

   Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa terdapat perilaku menyimpang remaja dalam memanfaatkan ruang terbuka hijau di Taman Kota Tepian Mahakam Samarinda dengan menghisap lem. Hal ini dilakukan remaja karena kesulitan kondisi ekonomi, kurang perhatian orang tua, agar mempunyai banyak teman dan untuk menghilangkan masalah sementara. Perilaku menghisap lem para remaja ini tidak diketahui orangtua, karena Taman Kota Tepian Mahakam Samarinda kurang dipantau orangtua. Adapun untuk Satpol PP Kota Samarinda sering melakukan razia untuk menangkap remaja yang sedang menghisap lem dengan membawa ketahanan dan diberikan pembinaan, karena belum ada peraturan khusus yang memberikan ancaman pidana pada penghisap aroma lem. Selama ini yang di atur di Indonesia adalah terkait dengan narkotika dan psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Satpol PP juga melakukan penyuluhan hukum tentang narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) khususnya ngelemn ke sekolah-sekolah di daerah itu.

   

Untuk bacaan lebih lengkapnya dapat klik di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar